UPDATE TERBARU
State Capture dan Dua Muka Kajian Ilmiah
Secara umum state capture terjadi ketika elit penguasa dan/atau pengusaha memanipulasi atau memengaruhi pembentukan kebijakan untuk keuntungan mereka sendiri. Perekonomian atau pembangunan yang ditangkap (captured) akan terjebak di dalam lingkaran dimana upaya perbaikan kebijakan dan kelembagaan yang diperlukan gagal sejak dari niatnya.
Korupsi, “Siskamling” dan Catatan di Asia
Pada intinya korupsi dapat diberantas jika petinggi pemerintahan mempunyai komitmen kuat dan komitmen itu dapat dijalankan melalui lembaga negara (sebagai dirinya sendiri), termasuk mampu menangani kekuasaan lain yang kontraproduktif.
Perhutani dan Power Perubahan: Pembelajaran dari Pendampingan Tim KPK
Hariadi Kartodihardjo Guru Besar Kebijakan Kehutanan IPB Pertemuan terakhir antara Tim [...]
PUBLIKASI
Inisiatif Tenurial Reform Kehutanan di KPK: Analisa Terhadap Nota Kesepakatan Bersama 12 Kementrian dan Lembaga (NKB 12 K/L)
Salah satu tonggak keterlibatan langsung Komisi Pemberantasan Korsupsi (KPK) atas persoalan Tenurial Reform Kehutanan adalah sejak masuknya agenda Nota [...]
Menuju Kawasan Hutan Yang Berkepastian Hukum dan Berkeadilan (Integrated White Paper)
Pembelajaran dari pelaksanaan rekomendasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas Kajian Sistem Perencanaan dan Pengelolaan Hutan menjelaskan bahwa pembenahan dalam perencanaan [...]
State Capture dan Dua Muka Kajian Ilmiah
Secara umum state capture terjadi ketika elit penguasa dan/atau pengusaha memanipulasi atau memengaruhi pembentukan kebijakan untuk keuntungan mereka sendiri. Perekonomian atau pembangunan yang ditangkap (captured) akan terjebak di dalam lingkaran dimana upaya perbaikan kebijakan dan kelembagaan yang diperlukan gagal sejak dari niatnya.
Korupsi, “Siskamling” dan Catatan di Asia
Pada intinya korupsi dapat diberantas jika petinggi pemerintahan mempunyai komitmen kuat dan komitmen itu dapat dijalankan melalui lembaga negara (sebagai dirinya sendiri), termasuk mampu menangani kekuasaan lain yang kontraproduktif.
Perhutani dan Power Perubahan: Pembelajaran dari Pendampingan Tim KPK
Hariadi Kartodihardjo Guru Besar Kebijakan Kehutanan IPB Pertemuan terakhir antara Tim KPK, Tim Pendamping, dan Perhutani tanggal 11 Januari [...]
Korupsi Kronis dalam Institusi Ekstra-Legal
Selama saya memfasilitasi kegiatan pencegahan korupsi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi, terutama pelaksanaan Nota Kesepahaman Bersama/Gerakan Nasional Penyelamatan Sumber Daya Alam dalam empat tahun terakhir, terlihat institusi ekstra-legal menjadi salah satu masalah yang mencuat. Dari pengalaman itu, ada empat hal yang dapat dicatat.
Resolusi Konflik Agraria: Tutur Masyarakat Atas Carut-Marutnya Pengelolaan Sumber Agraria Kehutanan
Oleh Endriatmo Soetarto, Eko Cahyono, Adi D. Bahri, Surya Saluang, Baida Soraya, Amin Tohari, Anggiana G. Adinugraha Pengelolaan kawasan [...]
Pembaruan Penguasaan dan Pengelolaan Kehutanan (Tenurial Reform) di Tangan Komisi Pemberantasan Korupsi (DRAFT)
Luasan kawasan hutan di Indonesia sekarang ini diperkirakan mencapai sekitar 128 juta hektare atau setara dengan 70% wilayah darat [...]
NKB PERCEPATAN PENGUKUHAN
Nota kesepakatan bersama tentang gerakan nasional sumber daya alam, berisikan rencana aksi percepatan pengukuhan kawasan hutan di Indonesia berserta progressnya yang terdiri dari 3 bagian utama, yakni:
- Harmonisasi kebijakan dan peraturan perundangan.
- Penyelarasan teknis dan prosedur.
- Resolusi konflik.
NKB PERCEPATAN PENGUKUHAN
Nota kesepakatan bersama tentang gerakan nasional sumber daya alam, berisikan rencana aksi percepatan pengukuhan kawasan hutan di Indonesia berserta progressnya yang terdiri dari 3 bagian utama, yakni:
- Harmonisasi kebijakan dan peraturan perundangan.
- Penyelarasan teknis dan prosedur.
- Resolusi konflik.
HASIL KAJIAN SISTEM PNBP DI SEKTOR KEHUTANAN
Nota kesepakatan bersama tentang gerakan nasional sumber daya alam, berisikan rencana aksi percepatan pengukuhan kawasan hutan di Indonesia berserta progressnya yang terdiri dari 3 bagian utama, yakni:
- Harmonisasi kebijakan dan peraturan perundangan.
- Penyelarasan teknis dan prosedur.
- Resolusi konflik.
HASIL KAJIAN SISTEM PNBP DI SEKTOR KEHUTANAN
Nota kesepakatan bersama tentang gerakan nasional sumber daya alam, berisikan rencana aksi percepatan pengukuhan kawasan hutan di Indonesia berserta progressnya yang terdiri dari 3 bagian utama, yakni:
- Harmonisasi kebijakan dan peraturan perundangan.
- Penyelarasan teknis dan prosedur.
- Resolusi konflik.
KORSUP PENCEGAHAN PENGERUSAKAN LINGKUNGAN
Nota kesepakatan bersama tentang gerakan nasional sumber daya alam, berisikan rencana aksi percepatan pengukuhan kawasan hutan di Indonesia berserta progressnya yang terdiri dari 3 bagian utama, yakni:
- Harmonisasi kebijakan dan peraturan perundangan.
- Penyelarasan teknis dan prosedur.
- Resolusi konflik.
KORSUP PENCEGAHAN PENGERUSAKAN LINGKUNGAN
Nota kesepakatan bersama tentang gerakan nasional sumber daya alam, berisikan rencana aksi percepatan pengukuhan kawasan hutan di Indonesia berserta progressnya yang terdiri dari 3 bagian utama, yakni:
- Harmonisasi kebijakan dan peraturan perundangan.
- Penyelarasan teknis dan prosedur.
- Resolusi konflik.
PERIJINAN SAWIT
Nota kesepakatan bersama tentang gerakan nasional sumber daya alam, berisikan rencana aksi percepatan pengukuhan kawasan hutan di Indonesia berserta progressnya yang terdiri dari 3 bagian utama, yakni:
- Harmonisasi kebijakan dan peraturan perundangan.
- Penyelarasan teknis dan prosedur.
- Resolusi konflik.
PERIJINAN SAWIT
Nota kesepakatan bersama tentang gerakan nasional sumber daya alam, berisikan rencana aksi percepatan pengukuhan kawasan hutan di Indonesia berserta progressnya yang terdiri dari 3 bagian utama, yakni:
- Harmonisasi kebijakan dan peraturan perundangan.
- Penyelarasan teknis dan prosedur.
- Resolusi konflik.
KORSUP PENCEGAHAN PENGERUSAKAN LINGKUNGAN DI PAPUA
Nota kesepakatan bersama tentang gerakan nasional sumber daya alam, berisikan rencana aksi percepatan pengukuhan kawasan hutan di Indonesia berserta progressnya yang terdiri dari 3 bagian utama, yakni:
- Harmonisasi kebijakan dan peraturan perundangan.
- Penyelarasan teknis dan prosedur.
- Resolusi konflik.
KORSUP PENCEGAHAN PENGERUSAKAN LINGKUNGAN DI PAPUA
Nota kesepakatan bersama tentang gerakan nasional sumber daya alam, berisikan rencana aksi percepatan pengukuhan kawasan hutan di Indonesia berserta progressnya yang terdiri dari 3 bagian utama, yakni:
- Harmonisasi kebijakan dan peraturan perundangan.
- Penyelarasan teknis dan prosedur.
- Resolusi konflik.
TENTANG NKB
Berdasarkan Kajian Sistem Perencanaan dan Pengelolaan Kawasan Hutan di Direktorat Jenderal Planologi Kementerian Kehutanan yang dilakukan pada tahun 2010, Komisi Pemberantasan Korupsi menyampaikan rekomendasi saran perbaikan, yang meliputi aspek regulasi, kelembagaan, tata laksana, dan manajemen SDM di dalam perencanaan hutan. Disadari oleh para pihak, khususnya Kementerian Kehutanan bahwa pelaksanaan rekomendasi KPK tersebut tidak dapat menjadi tanggungjawab tunggal Kementerian Kehutanan. Kebutuhan koordinasi lintas kementerian dan lembaga dan kompleksitas persoalan menjadi tonggak dan cikal bakal lahirnya NKB 12 K/L yang memadukan gagasan pemberantasan korupsi dengan reformasi tenurial di sektor kehutanan. Sehingga akhirnya pada tanggal 11 Maret 2013, di depan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dan Wakil Presiden Boediono, 12 Kementerian dan Lembaga menandatangani Nota Kesepakatan Bersama (NKB) tentang “Percepatan Pengukuhan Kawasan Hutan Indonesia”.
Seiring perjalanan pembenahan tata kelola di sektor kehutanan, berbagai pembelajaran memperlihatkan bahwa sektor sumber daya alam lainnya memiliki kompleksitas permasalahan yang juga perlu diperhatikan secara paralel. Tata kelola penggunaan lahan dan hutan yang ada terbukti belum dapat berjalan secara akuntabel. Sementara dampak persoalan tersebut di daerah juga perlu diperhatikan untuk memastikan pembenahan kebijakan nantinya dapat secara efektif berdampak pada masyarakat. Pembenahan tata kelola dan tata kuasa, merupakan upaya pemberantasan korupsi struktural yang selama ini justru menyebabkan kerugian negara secara masif dan sistematis. Berdasarkan kepentingan tersebut, dengan memperluas komitmen kementerian dan lembaga, Komisi Pemberantasan Korupsi kemudian juga mencanangkan Gerakan Nasional Penyelamatan Sumber Daya Alam untuk pembenahan tata kelola di beberapa sektor sumber daya alam yang strategis, baik itu hutan, kebun, tambang dan kelautan.